Ilustrasi (pexels)
kontenkalteng.com,Sampit-Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil menangkap AAF (21) yang diduga menggelapkan sepeda motor milik atasannya, MY.
Baca juga: Legislator Ini Dukung Berantas Narkoba Sampai Akarnya
Peristiwa ini bermula pada Kamis, 19 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban, pemilik bengkel di Jalan Pelita Barat, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, meminta AAF membawa alat berat ke Sampit.
"Sepeda motor milik bos pelaku, kemudian pelaku tidak kunjung kembali setelah disuruh membawa alat berat itu." kata Kasat Reskrim Kotim, AKP Iyudi Hartanto, Senin, 24 Februari 2025.
Setelah menunggu seharian tanpa kabar, korban mencari keberadaan AAF dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim. Polisi berhasil mengamankan AAF di Sampit dan menemukan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan oleh pelaku.
"Pelaku kami amankan di Sampit, ternyata sepeda motor korban telah digadaikannya," ungkap AKP Iyudi Hartanto.
Polisi mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK). AAF dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.(Devy-OR1)