Pedagang Pasar Subuh Sampit Akui Bayar Retribusi

Ilustrasi pedagang berjualan di pasar (Foto;kontenkalteng.com)

kontenkalteng.com,Sampit-Penertiban pedagang di sekitar Pasar Subuh Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025, mengungkap fakta mengejutkan. Sejumlah pedagang mengaku telah membayar retribusi kepada oknum yang mengaku petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar diizinkan berjualan di badan jalan.

Baca juga: Pedagang di Pasar Wadai Ramadhan Palangka Raya Belum Familiar Gunakan QRIS

Para pedagang mengaku membayar Rp5.000 hingga Rp10.000 setiap hari kepada oknum tersebut.  Namun, mereka tidak pernah menerima bukti pembayaran berupa karcis. 

Hal ini langsung dibantah oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Perhubungan Kotim, Nanang Suriansyah.

"Dishub Kotim tidak pernah melakukan pungutan kepada pedagang di sekitar pasar subuh.  Kalau tidak ada karcisnya, itu sudah pungli (pungutan liar)," tegas Nanang, Rabu, 12 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa badan jalan tidak boleh digunakan untuk berjualan, dan jika ada yang mengatasnamakan Dishub melakukan pungutan, itu berarti ulah oknum.  Tidak ada satupun retribusi dari lokasi tersebut yang masuk ke kas Dishub Kotim.

Nanang juga menyoroti masalah parkir liar yang juga menggunakan badan jalan di sekitar Pasar Subuh.  Ia menegaskan bahwa parkir-parkir tersebut ilegal dan harus ditertibkan.

"Saya minta parkir-parkir yang menggunakan badan jalan di sekitar pasar ini juga ditertibkan, karena ini semua ilegal," tegasnya.

Menanggapi pengakuan para pedagang, Dishub Kotim akan melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas oknum yang melakukan pungutan liar tersebut.  Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Kami akan segera menindaklanjuti informasi ini agar kegiatan semacam ini tidak terjadi lagi," pungkas Nanang.(Devy-OR1)