Ilustrasi (pixabay
Saat ini pasien konfirmasi Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah. Tapi tak semuanya bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan. Baca juga: Pemerintah Siapkan Layanan Telekonsultasi dan Paket Obat Gratis Pasien Isoman Omicron “Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, Kamis (20/1) merilis laman resmi kemenkes RI. Dalam ketentuan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 menyebutkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi pasien konfirmasi Omicron sudah bisa melakukan isolasi mandiri (Isoman) yaitu : 1. pasien konfirmasi COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah. 2. Pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, serta berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar. 3. Pasien harus tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya; dan dapat mengakses pulse oksimeter. Menurut Nadia, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat. “Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan,”jelasnya. (OR2) |