Palangka Raya PPKM Level 3, Masyarakat Diminta Lakukan Vaksinasi Dan Tetap Disiplin Prokes

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. (dok. Humas Polda Kalteng)

PALANGKA RAYA – Kota Palangka Raya saat ini menerapkan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Untuk itu Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. meminta agar masyarakat  melaksanakan vaksinasi dan tetap disiplin protokol kesehatan (prokes).

Baca juga: Palangka Raya Kembali PPKM Level 3, Satgas Perketat Pengawasan

"Selain melakukan vaksinasi baik dosis 1 , 2 dan 3 , kita juga harus disiplin prokes dengan menerapkan 5 M, seperti mencuci tangan, memakai masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menjaga jarak," imbau Kapolda Kalteng dalam keterangan tertulis, Minggu (27/2/22).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

"Menurut data dari Biroops Polda Kalteng, perihal perkembangan Covid-19 pada 26 Februari 2022 kemarin, total terkonfirmasi sebanyak 324 kasus. Sedangkan untuk data kesembuhan dan meninggal tercatat ada 249 kasus sembuh dan nihil meninggal," urai Eko.

Eko mengatakan terkait situasi ini, pihaknya telah menerjunkan sejumlah personel untuk melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) seperti Operasi Yustisi.

"Selain itu, kami juga turut memaksimalkan pemberian edukasi dan sosialisasi, terkait pentingnya penerapan prokes serta vaksinasi," imbuhnya.

Eko mengharapkan, dengan adanya pengetatan PPKM ini, seluruh masyarakat bisa lebih disiplin dalam menjalankan anjuran Pemerintah tersebut.

"Seperti kita ketahui bersama, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaraan warga dalam menekan laju penyebaran covid-19 di Provinsi  Kalteng, khususnya di Kota Palangka Raya," tutup Kabid Humas.(OR1)