Omicron Bertambah 254 Kasus, Daerah Diminta Lakukan Ini

Ilustrasi (pixabay)

Data Kemenkes RI menyebutkan, saat ini total kasus Omicron (B.1.1.529) sudah mencapai 254 kasus, tercatat ada 92 kasus konfirmasi baru pada 4 Januari 2021. Dari 254 kasus itu rinciannya 239 kasus dari pelaku perjalanan internasional (imported case) dan 15 kasus transmisi lokal.

Baca juga: Kasus Omicron Jadi 318 Orang, Terbanyak dari Turki dan Arab Saudi

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa penambahan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia masih didominasi oleh WNI yang baru kembali dari perjalanan luar negeri.

“Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri. Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49%) dan pilek (27%),” kata Nadia (4/1/2022) melansir dari laman resmi Kemenkes RI.

ilustrasi (pexels)


Untuk langkah antisipasi kata dia, pemerintah melalui Menteri Kesehatan pada tanggal 30 Desemner 2021 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529).

Isi surat edaran tersebut antara lain :

1.    Setiap kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) yang ditemukan harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1 x 24 jam untuk penemuan kontak erat. Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron (B.1.1.529.) wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat.

2.    Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529.) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

3.    Pembiayaan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dan karantina terpusat dibebankan pada APBD dan sumber dana lain yang sah.

4.    Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota melakukan pencatatan dan pelaporan serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.).  

Pencatatan dan pelaporan kasus COVID-19 varian Omicron (B.1.1.529.) dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Allrecord TC-19.

dr. Siti Nadia Tarmizi menegaskan,  poin utama dari surat edaran ini adalah  untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) dalam menghadapi ancaman penularan Omicron.

“Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat. Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19,” ujarnya.