Mengaku Sama-sama Suka, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Ilustrasi (Pexels)

Palangka Raya-Seorang pekerja buruh bangunan berinisial FS (20) akhirnya ditangkap polisi. Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak dibawah umur di Palangka Raya, Kalteng.

Baca juga: Tega! Rudapaksa Anak Panti Asuhan, Pemuda di Palangka Raya Ditangkap

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, kejadian berawal pada Jum'at 25 Maret 2023 lalu, pria  tersebut tengah berduaan bersama korban di sebuah rumah di Kecamatan Pahandut.

"Jadi rumah itu sebenarnya milik orang tua korban yang memang tidak ditempati. Tetapi aksi keduanya ini ketahuan dan orang tua bersama RT menggerebek keduanya," katanya, Senin 27 Maret 2023.

Dari keterangan pelaku, dia mengaku jika hubungannya dengan korban yakni sepasang kekasih. Bahkan, pelaku juga mengaku jika perbuatan rudapaksa tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Namun orang tua korban tidak terima dan melaporkan ke kami untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar. (RJG-OR1)