Lagi! 116 Pinjol Ilegal Ditutup dan Dilaporkan Polisi

Ilustrasi (Unsplash)

Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup ratusan pinjaman online (pinjol) yang ditemukan dalam patroli siber dan masih beroperasi di internet dan aplikasi.

Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 7.502 Pinjol Ilegal dan Ratusan Investasi Ilegal

Hingga Oktober 2021, sebanyak 116 entitas pinjol ilegal Ini sudah ditutup. Total pinjol yang ditutup sejak tahun 2018 sudah mencapai 3.631 pinjol illegal, kata Ketua SWI, Tongam L. Tobing, Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng , Rabu (3/11/2021).

“Selain menutup operasional pinjol ilegal melalui Kemenkominfo juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum,”tegasnya..

Tindakan tegas SWI terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini kata dia  harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat. 

“Jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke Kepolisian,”.

Selain kegiatan pinjol ilegal, SWI juga menghentikan 7 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin sehingga berpotensi merugikan masyarakat.

Ke-7 entitas itu yakini 6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin dan 1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin, ujarnya.

“Masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang illegal,” tegas Tongam.