Kemenkes RI : Mulai Selasa Malam, Exit Test PCR Cukup 1 Kali

Ilustrasi (pixels)

Pemerintah akhirnya melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya  harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

Baca juga: Kasus Pertama Cacar Monyet Indonesia Ditemukan, Kenali Gejala dan Cara Mengindari

Ini dilakukan karena banyaknya aduan masyarakat terkait status warna di PeduliLindungi tak kunjung berubah dari warna hitam menjadi hijau padahal hasil tes PCR berikutnya menunjukkan hasil negatif.

Penegasan itu dikatakan Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji.

Dijelaskan, persoalan tersebut sering diadukan oleh masyarakat. Dengan demikian pihaknya akan melakukan penyederhanaan exit tes PCR dari yang sebelumnya harus dilakukan 2 kali (pada H+5 dan H+6) menjadi 1 kali (pada H+5).

“Jika exit test PCR tersebut negatif maka status di PeduliLindungi akan secara otomatis berubah menjadi hijau. Penyederhanaan tersebut akan dimulai malam ini, Selasa (22/2) pukul 23.59 WIB,” pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (22/2).

Untuk diketahui, pada aturan sebelumnya, exit test PCR harus dilakukan dua kali yaitu pada H + 5 (hari ke-6) dengan hasil negatif, kemudian harus dilanjutkan untuk tes PCR kedua yaitu hari berikutnya.

“Mulai 22 Februari, nanti malam, untuk exit test PCR ke-2 ini tidak diperlukan. Jadi hanya cukup sekali saja melakukan exit test PCR pada H+5 dan hasilnya harus negatif,” katanya melansir laman resmi kemenkes RI.

Jadi kata Setiaji, kalau hasil exit test tersebut negatif maka secara otomatis status di PeduliLindungi akan berubah menjadi hijau.

“Jika tidak melakukan exit test PCR pada H+5 sampai dengan H+10 maka status di PeduliLindungi akan otomatis menjadi hijau di H+10 walaupun tidak melakukan exit test PCR,” pungkasnya. (OR2)