(dok. Humas Polresta Palangka Raya)
Kebakaran terjadi menjelang subuh sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu (2/3/2022) dan menghanguskan sebuah rumah di Jalan Bukit Raya XIII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca juga: Kebakaran Rumah di Jalan Akasia Palangka Raya Diduga Akibat Hubungan Arus Pendek
Kanit SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut menghanguskan 1 buah rumah semi permanen beratapkan seng milik korban berinisial S(80) yang terjadi sekitar Pukul 04.30 WIB.
Humas Polresta Palangka Raya
Petugas gabungan Polresta Palangka Raya yang menerima laporan perihal kebakaran tersebut segera menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) guna membantu melakukan pemadaman serta melaksanakan olah TKP.
Yudi menjelaskan, dari keterangan awal yang dihimpun di lokasi kejadian, saksi berinisial R (27) terbangun dari tidur karena merasa kepanasan dan melihat dinding kamar gudang telah terbakar yang diduga berasal dari konsleting listrik sehingga menyebabkan percikan api dan menyebabkan kebakaran.
“Tidak ada korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut, namun kerugian materiil yang diderita korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Yudi melansir keterangan tertulis Humas Polresta Palangka Raya, Rabu (2/3/2022). (OR2)