Emak-emak Bawa Kabur Kosmetik di Toko, Pedagang Rugi Hingga Rp 6 Juta

Tersangka NA (tengah depan) usai ditangkap tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Polsek Selat (foto; IST)

kontenkalteng.com, Kuala Kapuas-Seorang wanita berinisial NA (35), warga Kelurahan Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala (Batola)  Provinsi Kalimantan Selatan, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Baca juga: Todongkan Senjata Tajam ke Karyawan, Pria Ini Jarah Alfamart di Palangka Raya

Pasalnya, emak-emak ini membawa kabur sebagian barang kosmetik ditoko di Toko Raudah Kosmetik Jalan Mahakam,Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng, tanpa membayarnya, Sabtu (27/5/2023) pekan lalu.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hartanto mengatakan, kejadian berawal  saat tersangka NA datang ke toko tersebut dengan memilih dan memesan barang berupa kosmetik.

Dia kemudian meminta kepada pemilik toko untuk mengeluarkan satu persatu kosmetik yang dipesan. Kemudian setelah barang terkumpul lalu barang tersebut di packing dan menyerahkan kepada NA.

"Tersangka NA memberitahukan kepada pemilik toko bahwa hendak ke luar sebentar sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko, namun ternyata dia tidak kembali lagi,"ucap Iyudi Hartanto, Sabtu 3 Juli 2023.

Barang milik korban yang digasak berupa MS Glow sebanyak 6 buah, Ratu Arab sebanyak 2 buah, Toner Temulawak sebanyak 5 buah, Lipstik Maybelin sebanyak 18 buah, Lipstik Wardah sebanyak 11 buah.

Kemudian  Color Fil Wardah sebanyak 8 buah, Maskara Essanse sebanyak 4 buah, AHA sebanyak 6 buah, Cream Pelidn sebanyak 6 buah, Pondation Wardah Color Fit sebanyak 4 buah, Hand Body Scarlett sebanyak 5 buah dan Cream Temulawak sebanyak 5 buah.

"Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp. 6.285 000,"ungkapnya.

Setelah mendapatkan laporan Tim Resmob Polres Kapuas membackup Jajaran Polsek Selat untuk melacak keberadaan tersangka NA berhasil di tangkap pada Jumat 2 Mei 2023.

Sekitar pukul  21.30 WIB ditangkap di Kelurahan Puntik Tengah Kecamatan Mandastana Kabupaten Batola Provinsi Kalimantan Selatan

Modus operandi tersangka NA memesan barang kosmetik melihat kelengahan pemilik toko,sambil membawa barang kosmetik tersebut ke luar toko langsung kabur,pungkasnya. (Dhan-OR2)