Pelaku Y terduga pelaku pengedar sabu di Kereng Bangkirai yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Foto: Humas Polresta Palangka Raya)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika terus digencarkan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Terbaru, aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Selasa (13/1/2026).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar 7 Paket sabu di Jalan G. Obos Palangka Raya
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan intensif dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya mengarah pada seorang terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial Y (22) di Jalan Mangku Raya. Penangkapan dilakukan secara terbuka dan disaksikan warga sekitar guna menjamin transparansi tindakan kepolisian.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,59 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam dompet berwarna hitam yang berada di saku celana belakang terlapor. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Polresta Palangka Raya berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Saat ini, terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Atas perbuatannya, terlapor diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.
Penulis : Deviana
Editor: Heriyanto