Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat press release,
LAMANDAU – Seorang pemuda dengan inisial S (30) ditangkap Satreskrim Polres Lamandau, ketika hendak membuka blokir ATM di BRI Cabang Menthobi Raya, Kabupaten Lamandau, Senin (26/9/2022).
Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada Peredaran Oli Palsu
Hal ini dikatakan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono saat press release, Senin (3/10/2022).
Menurut kapolres, dalam melakukan aksinya terduga pelaku melakukan transfer uang senilai Rp 1,2 juta di agen BRIlink atau toko Naswa Toys, ke rekening pribadi miliknya.
"Terduga pelaku ini mencampurkan uang asli dengan uang palsu pada saat melakukan transaksi di agen BRIlink," katanya.
Bahkan, sebelumnya terduga pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di agen BRIlink yang berada di Toko Imam, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur, ujarnya.
Kemudian, pihaknya meminta BRI Lamandau untuk memblokir nomor rekening terduga pelaku, untuk memancing terduga pelaku datang ke bank BRI.
"Kemudian pada saat terduga pelaku datang ke BRI dengan tujuan untuk membuka blokir nomor rekeningnya, terduga pelaku berhasil diamankan," ucapnya.
Dalam melakukan aksinya, bermodalkan pengetahuan yang didapatnya melalui internet, terduga pelaku memfotokopi uang asli pecahan Rp 100 ribu menggunakan satu unit printer.
Usai memfotokopi uang asli, kemudian terduga pelaku memotong uang palsu dengan gunting agar terlihat mirip dengan uang asli.
"Sejauh ini terduga pelaku, melakukan aksi sendiri di kediamannya. Bahkan aksi ini dilakukannya atas dasar coba-coba," tegasnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 47 lembar dan tiga lembar uang asli pecahan Rp 100 ribu.
Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa satu unit printer merk Canon, satu buah gunting, satu buah mistar besi dan tiga lembar kertas HVS.
"Uang-uang palsu tersebut belum sempat dibelanjakan terduga pelaku ke warung-warung. Karena terduga pelaku merasa takut jika aksinya tertangkap tangan," ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 36 ayat 1 dan 3 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 50.000.000.000,-.
"Kami mengimbau kepada seluruh toko, agar dapat benar-benar memeriksa uang sebelum melakukan transfer. Jangan sampai hal ini terulang kembali, terlebih saat ini mendekati hari raya natal dan tahun baru," pungkasnya.(Ris - OR2)