Ilustrasi (pixabay)
Menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, untuk memaksimalkan tilang elektronik atau ETLE ( electronic traffic law enforcement), kini Polda Kalteng telah instruksikan kepada semua Polres untuk melakukan tilang elektronik.
Baca juga: Awas! Sepeda Motor Pakai Knalpot Bising, Polisi Berlakukan Tilang Manual
“Dengan ETLE yang aktif 24 jam nantinya dapat mengakomodasi pelanggaran secara sistematis dan teknis dengan mengirimkan surat konfirmasi apabila pengemudi melakukan pelanggaran di titik ETLE,”jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng , AKBP Andi Kirana, Selasa (25/10/2022).
Diakuinya kendala yang dihadapi saat ini yakni penggunaan sistim ETLE yakni masih terbatasnya sarana yang dimiliki. Karena sampai saat ini, kamera pengawas ETLE di Kota Palangka Raya baru ada satu titik saja.
Sementara di daerah lain masih belum terdapat kamera pengawas ETLE yang terpasang di ruas-ruas jalan.
"Sejauh ini baru ada dua kabupaten yakni Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat yang mengkonfirmasi akan mendukung program ETLE," ucapnya.
Belum maksimalnya ETLE di seluruh daerah, pihaknya juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarakan ETLE Mobile. Dalam hal ini, ETLE Mobile memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa, yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang mungkin saja dilakukan para pengendara kendaraan bermotor.
"Bedanya ada di posisi penempatannya saja. Bila ETLE biasa hanya ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Kalau ETLE Mobile ini akan ditempatkan di seragam atau kendaraan petugas kepolisian," ujarnya.
Selain itu, lanjut AKBP Andi Kirana, ETLE biasa bersifat statis atau terbatas pada satu titik tertentu, sedangkan ETLE Mobile bersifat dinamis atau bisa berpindah-pindah.
Sementara, cara kerja ETLE biasa dan ETLE Mobile memiliki perbedaan. Pada ETLE biasa gambar pelanggaran lalu lintas yang terekam disimpan dalam pusat data.
Kemudian, sistem akan mencari informasi detail pelanggar berdasarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan pelanggar. Lalu, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos.
Sedangkan, pada ETLE Mobile pelanggaran akan difoto menggunakan ponsel anggota Lantas yang memang sudah terlatih. Kemudian foto tersebut dijadikan barang bukti di pengadilan.
"Sementara ini kita melaksanakan penindakan melalui sistem hunting, apabila menemukan pelanggaran akan kita berikan peringatan dan teguran," pungkasnya.(Sur - OR1)