Ilustrasi aktivitas di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng (Ist)
kontenkalteng.com,Palangka Raya – Dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa lalu lintas Pelabuhan Usaha Jasa Pelabuhan (UJP) di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, menjadi perhatian serius Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng).
Baca juga: Bupati Kotim Pastikan Evaluasi Perusahaan Sawit
Untuk mendalami kasus ini, tim khusus telah dibentuk aparat kepolisian guna kepenetingan melakukan penyelidikan lebih lanjut dalam membuka fakta perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan, bahwa penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dana tersebut sudah berjalan.
“Tim khusus sudah dibentuk dan kini bekerja menggali informasi serta bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor layanan pelabuhan di wilayah Kotim,” ujar Erlan, Senin (16/6/2025).
Menurut Erlan, sejumlah orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan awal. Pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri lebih jauh indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran prosedur dalam sistem pengelolaan layanan pelabuhan.
“Beberapa pihak yang diduga mengetahui alur anggaran maupun pengelolaan jasa pelabuhan sudah kami periksa. Kami juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), karena ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Erlan menegaskan bahwa Polda Kalteng tetap konsisten dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Proses penyelidikan akan dilakukan secara objektif dan profesional demi mewujudkan transparansi serta keadilan hukum di wilayah Kalimantan Tengah.
“Kami pastikan penanganan kasus ini berjalan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.(OR1)