Curi Handphone Milik Pedagang Sembako, Pria Ini Berakhir di Bui

Terduga pelaku pada saat dilakukan interogasi oleh personel Polsek Rakumpit.

kontenkalteng.com, Palangka Raya- Diduga nekat mencuri handphone milik pedagang sembako, seorang pria berinisial M (36) harus menghabiskan hari-harinya di dalam bui Polsek Rakumpit.

Baca juga: Pura- pura Bantu Lakalantas, Pria Ini Ternyata Incar HP Milik Korban

Meski sempat tak mengakui perbuatannya, namun setelah diinterogasi oleh penyidik, pelaku akhirnya mengakui jika telah mencuri handphone milik warga Jalan Tumbang Talaken Kilometer 76, kelurahan Petuk Barunai, Kecamatan Rakumpit.

Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku datang ke warung sembako milik korban.

Pada saat kejadian, korban tengah memutar musik dari handphonenya yang diletakkan di dalam kios tersebut.

"Tak berselang lama, korban pulang ke rumahnya yang hanya berada di belakang kios sembako miliknya dengan kondisi handphone masih berada di dalam kios," katanya, Jum'at, 27 Oktober 2023.

Melihat adanya kesempatan, terduga pelaku kemudian mengambil handphone korban yang tengah memutar musik dan pergi meninggalkan kios tersebut.

“Saat kembali ke kios, korban mendapati bahwa handphone miliknya telah raib dan tidak dapat menemukan keberadaannya meskipun telah mencari bersama istrinya, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Rakumpit,” ucapnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, handphone hasil curiannya tersebut digunakan untuk pelaku berkomunikasi sehari-hari.

Untuk mempertahankan perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

“Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan pada Mapolsek Rakumpit untuk menjalani proses hukum dan penyidikan,” pungkasnya. (RJG-OR1)