Ilustrasi (dok.kontenkalteng.com)
Pemerintah mengelurakan aturan baru tentang petunjuk pelaksanaan pelaku perjalanan Dalam negeri (PPDN) dengan transportasi udara pada masa pandemic covid-19.
Baca juga: Catat! Bandara Tjilik Riwut Tak Lagi Berlakukan Syarat PCR dan Antigen
Dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 82 tahun 2022, tanggal 26 Agustus 2022 itu menyebutkan, untuk PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Kemudian untuk PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua dan untuk usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
Aturan itu diberlakukan sejak tanggal 29 Agustus 2022 tersebut juga menyebutkan apabila sudah melakukan booster dan vaksin tahap 2 maka tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. (OR2)