Catat! Bandara Tjilik Riwut Tak Lagi Berlakukan Syarat PCR dan Antigen

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Kalteng, tak lagi menerapkan kebijakan wajib tes PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan udara. Kebijakan ini mulai berlaku Selasa (8/3/2022)

Baca juga: Anda Akan Bepergian Naik Pesawat di Bulan Oktober 2021? Ini Ketentuannya.

Executive General Manager Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Siswanto menjelaskan kebijakan ini berdasarkan surat edaran (SE) terbaru Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

“Aturan baru ini berlaku secara nasional, termasuk Bandara Tjilik Riwut. Tapi aturan baru ini khusus calon penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau booster,” sebutnya, melansir laman resmi Pemko Palangka Raya Rabu (9/3/2022).

Ilustrasi Aktivitas Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 

Untuk diketahui, para pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.

Adapun dasar dari ketentuan baru ini adalah Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai berlaku  8 Maret 2022  hingga waktu yang tidak ditentukan.

Dibagian lain Siswanto menyebut, dalam SE terbaru ini ada empat kategori pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), selain yang sudah vaksin booster juga diatur untuk PPDN yang baru mendapat dosis pertama.

Bagi calon penumpang yang baru vaksin dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 hari usai pengambilan sampel atau hasil rapid test antigen sehari sebelum berangkat.

“Sedangkan yang memiliki kondisi kesehatan khusus, sehingga tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 wajib menunjukan bukti tersebut dengan surat keterangan dokter,”ujarnya.

“Selain itu tetap harus menunjukan bukti negatif Covid-19 berupa RT-PCR dengan masa berlaku maksimal 3 hari atau swab antigen dengan masa berlaku 1×24 jam,” imbuhnya.

Selanjutnya khusus anak usia di bawah 6 tahun bisa melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan. (OR2)