Aksi Bakar Ban dan Saling Dorong Warnai Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan DPRD Kalteng

-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Almamater Kalteng melakukan unjuk rasa di depan DPRD kalteng, Rabu,17 Mei 2023 (Ist)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam gerakan Almamater Kalteng mendatangi kantor DPRD Kalteng , Rabu (17/5/2023)  untuk melakukan aksi damai.

Baca juga: Tolak Kenaikan BBM, Mahasiswa Datangi Kantor DPRD Kalteng

Unjuk rasa ini sempat diwarnai membakar ban bekas dan aksi dorong antara mahasiswa dan aparat.

Aksi dorong  mahasiswa dan kepolisian diakibatkan mahasiswa kecewa Ketua DPRD Kalteng Wiyatno tidak ada di tempat dan baru tiba di Palangka Raya pada pukul 14.00 WIB dan menerima secara langsung ratusan mahasiswa.

Didepan Ketua DPRD Kalteng, para mahasiswa menyampaikan sebanyak delapan tuntutan terkait permasalahan yang ada baik di regional dan Nasional.

Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, karena merupakan tindakan inkonstitusional karena tidak memenuhi syarat sesuai Putusan MK No.91/PUU-XVII/2020.

Kedua, mendesak DPR-RI untuk menghentikan proses pembahasan RU Kesehatan (Omnibus Law) oleh Panitia Kerja Komisi IX DPR-RI dan tidak melanjutkan kedalam pembahasan tingkat I, serta kembali mengkaji RUU Kesehatan karena tidak berpihak kepada masyarakat dan tenaga kesehatan.

Ketiga, memberikan kepastian hukum yang konkret kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya.

Keempat, mendesak Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Polres Kobar) untuk membebaskan warga Desa Kinjil yang ditangkap atas tuduhan dari PT. BGA.

Kelima, mendesak Pemerintah untuk segera mengevaluasi izin PT. BGA yang beroperasi di Desa Kinjil.

Keenam, mendesak Pemerintah untuk menghentikan proses hukum aktivis hak asasi manusia, Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.

Ketujuh, mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang Proyek Food Estate yang berada di Kalimantan Tengah.

Kedelapan, mendesak DPR-RI untuk mencabut Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Juru Bicara Gerakan Almamater Kalteng, David Benediktus mengatakan, garis besar tuntutan para massa aksi damai, yakni terkait UU Cipta Kerja.

“Kemudian RUU Omnimbus Kesehatan, dan terakhir terkait diskriminalisasi aktivis serta warga di Desa Kinjil, dan terkait food estate,” katanya, pada saat dikonfirmasi usai melakukan aksi damai.

Pihaknya menilai, jika food estate saat ini tidak berjalan dengan baik sehingga perlu dilakukan pengkajian lebih lanjut.

Gerakan Almamarer Kalteng juga meminta untuk mencabut Undang-Undang KUH Pidana kepada Ketua DPRD Kalteng.

“Apabila tidak ditindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kami, maka kami akan datang kembali dengan massa yang lebih banyak,” pungkasnya. (RJG-OR1)