Polisi ketika menunjukan barang bukti dalam kegiatan siaran rilis, Selasa (22/7/2025) siang.
kontenkalteng.com,Palangka Raya – Aksi pengeroyokan terhadap seorang driver ojek online yang terjadi di Kota Palangka Raya pada Sabtu dini hari (19/7/2025) akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Kabupaten Kapuas Setelah 2 Tahun Buron
Dua remaja berusia 18 tahun, masing-masing berinisial AS dan AT, ditangkap oleh tim Satreskrim Polresta Palangka Raya, Senin malam hingga Selasa dini hari (22/7/2025).
Peristiwa kekerasan ini terjadi di depan sebuah toko bunga di Jalan Yos Sudarso Induk, tepat pukul 00.05 WIB.
Korban diketahui berinisial RJ (27), seorang pengemudi taksi online, yang saat itu baru saja menyelesaikan perjalanan mengantar penumpang.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Rian Permana menyebutkan, bahwa kejadian ini bermula dari kesalahpahaman di jalan yang berujung pada emosi dan aksi kekerasan.
”Kedua pelaku merasa jalurnya dihalangi oleh mobil korban. Emosi sesaat yang bercampur dengan pengaruh alkohol membuat mereka nekat melakukan penganiayaan," jelasnya saat konferensi pers, Selasa (22/7/2025).
Kejadian bermula saat korban selesai mengantar penumpang dan hendak memutar balik menuju Bundaran Besar. Di tengah jalan, ia tiba-tiba dipepet oleh dua pengendara motor, masing-masing mengendarai Honda Beat dan Honda CBR warna hitam.
Salah satu dari pelaku secara kasar meneriaki korban dengan kata-kata makian berupa ‘Goblok’. Tidak terima, korban menghentikan mobil dan turun untuk meminta penjelasan.
Setelah sempat adu mulut hingga kejadian makin memanas, pelaku AS langsung memukuli korban berulang kali. Meski sempat mencoba bertahan, korban tak kuasa menghadapi kekerasan yang diterimanya.
Tersangka lainnya, AT yang awalnya hanya berniat melerai justru akhirnya ikut memukul setelah tersulut emosi karena ucapan korban yang dianggap menyinggung.
“Salah satu pukulan menghantam kepala kiri atas korban hingga menyebabkan luka robek dan pendarahan hebat. Korban harus dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan lima jahitan, dua di antaranya jahitan dalam,” bebernya.
Setelah melihat korban bersimbah darah, kedua pelaku sempat menyatakan bersedia menyelesaikan masalah secara damai di pos polisi.
“Namun, saat diajak menuju lokasi, keduanya justru melarikan diri dengan motor masing-masing, meninggalkan korban dalam kondisi terluka parah,” ucapnya.
Tidak butuh waktu lama, tim Satreskrim Polresta bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 48 jam, kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi berbeda, yaitu Jalan Tilung dan Jalan G. Obos.
Keduanya diketahui merupakan pelajar SMK asal Pulang Pisau yang sedang berada di Palangka Raya karena kegiatan pendidikan dan acara keluarga.
“Usia mereka memang pelajar, tapi sudah 18 tahun. Jadi proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa sebelum kejadian, mereka sempat mengonsumsi minuman beralkohol. Mereka juga tidak mengenal korban sama sekali. Aksi penganiayaan ini murni terjadi karena emosi spontan saat berada di jalan.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, jaket hitam, tas putih, celana jeans, serta kaos korban yang masih berlumuran darah.
“Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang masing-masing memiliki ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” tukasnya.(OR1)