Ilustrasi (unsplash)
Palangka Raya-Kini sebanyak 118 kepala keluarga (KK) warga di Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalteng berhak untuk mengelola hutan kemasyarakatan seluas 1.770 hektare.
Baca juga: Setengah Hektar Lahan Terbakar Petuk Katimpun Dipadamkan Petugas
Ini setelah usulan mereka disetujui pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK: 10351/MENLHK-PSKL/PKPS/PLS.0/12/2022 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.
Usulan ini terbilang cepat direalisasikan. Sebab warga Petuk Katimpun mengusulkan pada 7 Maret 2022 dan pada Oktober 2022 dilakukan verifikasi ke lapangan.
Status lahan yang diberikan oleh KemenLHK ini yakni hutan kawasan produksi yang dapat dikonversi. Awalnya luas lahan yang diajukan 2.178 Ha, tapi setelah diverifikasi ada pengurangan 408 ha.
Kasipem Kelurahan Petuk Katimpun, Kristian mengatakan awalnya warga di tiga kelurahan sudah mengajukan permohonan ke KemenLHK, namun baru Petuk Katimpun yang sudah keluar SK.
“Sementara Kelurahan Marang tinggal menunggu penerbitan SK, sedangkan untuk Kelurahan Tumbang Rungan masih diusulkan,” sebutnya. (Dhan-OR2)