13 Paket Sabu Ditemukan Polisi Saat Geledah Emak-emak di Baamang Hilir Sampit

perempuan berinisial M (34), warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kotim saat ditangkap polisi (Foto: Humas Polres Kotim)

kontenkalteng.com,Sampit-Seorang perempuan berinisial M (34), warga Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) di rumahnya, Jalan Mandomai No. 25, pada Senin (14/10/2025).

Baca juga: Seorang Pemuda di Palangkaraya Ditangkap Diduga Jual Sabu

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan bukti kuat keterlibatan M dalam transaksi sabu di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan 13 paket kecil sabu dengan total berat 4,39 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, Rabu (22/10).

Barang haram itu ditemukan di saku celana sebelah kanan pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu dompet kecil, sedotan, sebuah telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Suherman.

M kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. “Informasi dari warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkotika, terutama di kawasan pemukiman,” pungkasnya. (DV-OR1)