Wagub Bacakan Pidato Gubernur Kalteng Terhadap 2 Raperda

Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng (foto Diskominfosantik Kalteng)

Wakil Gubenur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran yakni Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 Raperda Provinsi Kalteng pada Rapat Paripurna, di DPRD Kalteng, Senin (6/02/2023).

Baca juga: Wagub Bacakan Jawaban Gubernur Kalteng Terhadap Pemandangan Umum Fraksi Pendukung

Wagub H. Edy Pratowo saat membacakan Pidato tertulis Gubernur H. Sugianto Sabran mengatakan untuk mengarahkan pembangunan di Provinsi Kalteng yang berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentunya perlu pemanfaatan ruang wilayah yang tepat.

Selama ini yang menjadi pedoman terhadap isu pemanfaatan ruang wilayah adalah Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2015 tentang RTRWP Kalteng Tahun 2015-2035, jelasnya.

“Percepatan penetapan revisi Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah. Hal ini juga seiring dengan Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) yang mentargetkan kita bahwa kiranya Revisi dari RTWP kita agar segera dapat ditetapkan”, kata Wagub.

Edy Pratowo mengajak semua untuk merencanakan tata ruang yang terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya. Edy juga mengingatkan untuk mewujudkan RTRW provinsi yang berkualitas, selain terintegrasi/terkoneksi dengan lingkungan sosialnya, dan tentunya juga selalu memperhatikan sistem mitigasi bencana alamnya.

Ketua DPRD Kalteng Wiyatno menyampaikan agenda Rapur kali ini mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 (dua) Raperda Provinsi Kalteng.

“Dua Raperda Provinsi Kalteng masing-masing, satu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalteng Tahun 2023-2024 dan kedua, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalteng nomor 4 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Provinsi Kalteng”, tutur Wiyatno.(Sur/OR1)