Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian digelar Agar Tidak Ada Tumpang Tindih Izin

Foto bersama peserta rakor

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Pemprov Kalteng menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) untuk memetakan objek apa saja yang terjadi tumpang tindih perizinan.

Baca juga: Gubernur Kalteng Harapkan Kebijakan Satu Peta Bisa Selesaikan Permasalahan Batas Wilayah

“Rencana aksi yang akan dilakukan sebelum regulasi terkait hal itu disahkan, sehingga semua aspek perizinan, konsensi, hak tanah, dan pengelolaan yang ada bisa tertib administrasi .” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sri Widanarni mewakili Sekda Kalteng saat membuka secara resmi Rakor Penyusunan Rencana Aksi Penyelesaian Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan di Provinsi Kalteng.

Rakor berlangsung di Aula BappedaLitbang Kalteng, Selasa (24/10/2023).

“Rakor hari ini merupakan pertemuan yang ketiga diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonominan RI, dalam rangka upaya penyelesaian dan pemantapan tata ruang di Kalteng.”jelasnya.

Adapun topik-topik yang telah dibahas yakni mengenai Rencana aksi Penyelesaian ketidaksesuaian Tata Ruang Kabupaten/Kota di  Kalteng, penyelesaian ketidaksesuaian perizinan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan di Kalteng dan penyusunan rencana aksi penyelesaian ketidaksesuaian izin, konsesi, hak atas tanah dan/atau hak pengelolaan di Kalteng, ungkapnya.

“Menjadi harapan kita bersama, dengan adanya pertemuan ini, kita dapat menyusun rencana aksi yang baik, sehingga hasilnya nanti membantu Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyelesaian tata ruang secara menyeluruh untuk semua sektor”, tutupnya. (Sur/OR1)