Pj Bupati Barsel Ikuti Pemusnahan Surat Suara Pemilu

Foto : Sejumlah surat suara yang akan dilakukan pemusnahan (ist)

kontenkalteng.com , Buntok - Sedikitnya 101.429 lembar surat suara Pemilu 2024 di Kabupaten Barito Selatan (Barsel) yang mengalami kelebihan hitung dan rusak, baik setelah disortir maupun akibat banjir telah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Baca juga: Wakapolda Kalteng Saksikan Pemusnahan Surat Suara Rusak Di KPU Kabupaten Kobar

Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat Bupati Barsel, H. Deddy Winarwan, Dirlantas Polda Kalteng, Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra, Kajari Barsel Yusuf Sumalong, yang mewakili Dandim 1012 Buntok, Ketua dan anggota KPU Kabupaten Barsel serta anggota Bawaslu Barsel di Halaman KPU Barsel, Selasa (13/2/2024).

Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan mengatakan, pelaksanaan pemusnahan surat suara merupakan prosedur yang dilakukan oleh KPU apabila terdapat surat suara yang dianggap tidak layak sesuai dengan Peraturan Pemilihan Umum (PKPU) no. 39 Tahun 2019 pasal 54 tentang kategori surat suara rusak dan cacat.

"Adapun pelaksanaannya, prosesi pemusnahan surat suara rusak dan lebih bisa secara langsung dikumpulkan dan dibakar," terang Deddy. 

Sementara itu,  Ketua KPU Barsel Roslina menjelaskan, 101.429 surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, surat suara DPD RI, surat suara DPR RI, surat suara DPRD Provinsi Kalteng dan surat suara DPRD Barsel.

“Saya ingin melaporkan untuk surat suara yang nanti kita musnahkan, surat suara rusak setelah sortir dan pelipatan sebanyak 122 lembar, surat suara rusak akibat terendam banjir sebanyak 100.309 lembar, surat suara baik, setelah pengepakan tapi kelebihan sebanyak 998 lembar," terangnya. (Shan)