Perkuat Penanganan Karhutla, Pemprov Kalteng Kembangkan 177 Relawan dan Berikan Insentif Harian

Para relawan saat melakukan pemadaman karhutla (Foto: MMCKalteng)

Palangka Raya, Kontenkalteng.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 dan Nomor 100.3.3.1/231/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Baca juga: Karhutla Masih Terkendali, Pemprov Kalteng Tingkatkan Upaya Pengendalian Hingga Akhir Musim Kemarau

Sebagai langkah konkret, Pemprov Kalteng mengerahkan 177 relawan untuk memperkuat penanganan karhutla di lapangan. Pengerahan ini ditandai melalui Apel Gelar Pasukan di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya, Senin (31/8/2026).

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran menyatakan bahwa status tanggap darurat menjadi dasar penguatan langkah cepat secara terkoordinasi. Menurutnya, keterlibatan relawan merupakan bentuk sinergi bersama TNI, Polri, dan ASN dalam melindungi masyarakat.

"Seluruh unsur harus bergerak bersama, saling mendukung dan memperkuat penanganan di lapangan agar kebakaran hutan dan lahan dapat dikendalikan secara optimal," ujar Agustiar.

Ia menjelaskan bahwa para relawan yang diterjunkan akan mendapatkan dukungan finansial dari pemerintah daerah. Setiap relawan menerima insentif sebesar Rp150.000 per orang per hari selama masa tugas.

Ia menegaskan agar seluruh personel di lapangan senantiasa mengutamakan keselamatan dan koordinasi. Petugas diminta tidak mengambil tindakan individual yang berisiko membahayakan diri maupun menghambat proses pemadaman.

Sementara itu, Pemprov Kalteng juga menyiagakan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla sebagai pusat pengendalian utama. Fasilitas pendukung seperti Media Center, dapur umum, serta Tenda Informasi Karhutla turut disiapkan.

Guna membantu warga terdampak, pemerintah menyediakan pelayanan oksigen dan pemeriksaan kesehatan gratis. Seluruh fasilitas ini disiagakan untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal selama masa tanggap darurat. (SUR/OR1)

Terpopuler