Plt. Sekretaris Daerah saat menyampaikan sambutan Gubernur
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendukung perlunya kolaborasi menghadapi kejahatan pidana disektor jasa keuangan.
Baca juga: Pemprov Kalteng Terus Mencari Terobosan Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Saat Pandemi
“Untuk mengatasi persoalan ini, dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan serta kepolisian. Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” ujar Gubernur Provinsi Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung saat pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan bersama OJK Kalteng Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, kemajuan ini membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain turut membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber.
Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat, terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal.
Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan. Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, serta maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan kejahatan siber.
Sementara itu Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah.(SUR/OR1)