Bupati Kotim Halikinnor bersama pejabat lainnya dan peserta sosialisasi Juknis Pengelolaan BOSP
kontenkalteng.com , Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan setempat mensosialisasikan petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) . Ini agar penggunaan BOSP sesuai dengan ketentuan.
Baca juga: Pj Bupati Barsel : Isi Kemerdekaan dengan Pembangunan
"Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan mengalokasikan anggaran yang cukup agar dinas teknis melaksanakan kegiatan sosialisasi semacam ini supaya meningkatkan transparasi dan akuntabilitas penggunaan anggaran yang diterima, " kata Bupati Kotim Halikinnor, Sabtu 22 Juni 2024.
Itu ia sampaikan saat dirinya membuka sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP tahun anggaran 2024.
Disampaikan, dana BOSP dikucurkan untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan di wilayah setempat. Hal ini gar berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran sehingga anak-anak bisa tumbuh menjadi generasi yang berkualitas, generasi yang mampu terus berkontribusi untuk pembangunan secara nasional maupun daerah pada khususnya.
"Pendidikan menjadi salah satu prioritas Pemkab Kotim. Peningkatan kualitas menjadi perhatian. Oleh sebab itu penggunaan dana BOSP harus sesuai dengan ketentuan. Pengelola dalam hal ini satuan pendidikan harus memahami juknis pengelolaan BOSP tersebut," ucapnya.
Dirinya menilai, dengan adanya pemahaman dari satuan pendidikan agar anggaran BOSP tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Kegiatan semacam ini memiliki peran yang sangat penting dalam upaya kita semua untuk memperbaiki sekaligus mengevaluasi penggunaan dana dari pemerintah yang diterima oleh semua pihak salah satunya BOSP yang diterima oleh sekolah sehingga transparansi penggunaan dananya pun dapat dipantau dan diterima oleh masyarakat luas.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kotim M. Irfansyah mengungkapkan sesuai dengan instruksi Bupati Kotim yaitu BOSP pemenuhan kebutuhan pembiayaan pendidikan, para kepala dan bendahara satuan pendidikan dilakukan pelatihan juknis pengelolaan BOSP.
"Pesertanya yang mengikuti ada 228 dari 114 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotim. Kegiatan ini untuk menyelaraskan pemahaman tentang petunjuk teknis pengelolaan BOSP tahun anggaran 2024, antara para pihak yang terkait dengan satuan pendidikan sehingga dalam pengelolaannya dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ujarnya.
Diungkapkan narasumber yang dihadirkan pun dari mereka yang memahami peraturan penggunaan dana tersebut muali dari unsur Dinas Pendidikan, Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah, Inspektur Kabupaten Kotim dan Kepala KPP PRATAMA Sampit.
"Dengan adanya sosialisasi juknis ini penggunaan BOSP lebih tepat. Karena setiap tahun juknis ini berubah, " tutupnya.(Yanti/OR1)