Pemerintah Diminta Buka Posko Pengaduan THR

Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita.

kontenkalteng.com,  Palangka Raya - Wakil Ketua I Komisi C DPRD Palangka Raya, Ruselita meminta Pemerintah Kota (Pemko) setempat untuk membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko pengaduan ini tentunya berguna memberikan wadah bagi para pekerja atau karyawan untuk menyampaikan keluhan terkait pertanggungjawaban THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Dalam upaya menjaga hak-hak pekerja, posko pengaduan THR akan menjadi sarana bagi para pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesah mereka terkait pembayaran THR yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dalam situasi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, penting bagi Pemko Palangka Raya untuk membuka posko pengaduan THR sebagai wadah bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka terkait pertanggungjawaban THR yang belum terpenuhi," ungkap Ruselita, Minggu, 31 Maret 2024.

Ruselita juga menekankan pentingnya peran Pemko Palangka Raya dalam mengawasi dan memastikan perusahaan di wilayah tersebut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang telah ditetapkan.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan Pemko dapat lebih aktif dalam menyerap aspirasi pekerja dan menindaklanjuti keluhan yang masuk.

"Kami berharap Pemko Palangka Raya dapat menjadi mediator antara pekerja dan perusahaan-perusahaan dalam menyelesaikan masalah pembayaran THR. Posko pengaduan ini akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para pekerja," pungkasnya. (RJG/OR2)
Baca juga: Perusahaan di Kalteng Diminta Bayar THR Karyawan Sepekan Sebelum Lebaran