Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu.
kontenkalteng.com , Sampit - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) Kamaruddin Makalepu menyebutkan ada 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu yang mengajukan kenaikan pangkat di tiga periode tahun 2024 ini.
Baca juga: KASN Ingatkan ASN Kotim Jaga Netralitas Dalam Pemilu
"Sampai periode ini totalnya sudah ada 400 orang lebih yang sudah mengajukan pangkat, " katanya, Sabtu (08/06/2024).
Jumlah tersebut itu tercatat selama periode Februari, April dan Juni 2024 ini. Disampaikan, pada periode Juni ini kenaikan pangkat pegawai telah diproses dan mulai penerbitan SK-naya.
"Untuk periode Agustus dan Desember 2024 belum. Sekarang masih penerbitan SK untuk periode Juni, " ucapnya.
Saat ini proses pengajuan kenaikan pangkat berlangsung sebanyak 6 periode, mulai dari Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember. Sehingga untuk pengajuan kenaikan pangkat pegawai lebih cepat jika dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau tahun sebelum-sebelumnya, hanya ada 2 periode yakni April dan Oktober. Jadi kalau ada yang terlambat menunggu lama. Beda kalau sekarang ada yang terlambat di bulan April bisa dikejar pada Juni, " ujarnya.
Ditambahkan dengan adanya 6 periode ini membantu mempercepat kenaikan pangkat pegawai. Pengajuan kenaikan pangkat ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai. Disebutnya, ada 7 ribu lebih pegawai di Kotim dan mereka dapat mengajukan kenaikan pangkat tentunya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan.
"Kami juga telah membuat trobosan agar pengajuan pangkat pegawai ini lebih mudah, efektif dan efesien. Kalau dulu mereka harus melengkapi persyaratan secara manual sehingga dokumen yang diperlukan yang biasanya satu orang itu tebal sekali, sekarang tidak, " ucapnya.
Lanjutnya, mereka cukup menscanner lalu diupload pada aplikasi administrasi pegawai di fitur tambahan sesuai dengan kebutuhan. Kemudian dari BKPSDM melanjutkan berkas itu ke BKN Pusat, karena kepangkatan itu diverifikasi oleh BKN.
"Jika sudah terbit dari BKN, baru nanti BKPSDM Kotim akan mencetak SK para pegawai yang telah mengajukan kenaikan pangkat dan diteruskan kembali ke pada pegawai yang mengajukan untuk dicetak sendiri fisiknya. Sekarang lebih mudah semuanya, ini salah satu upaya kami untuk meningkatkan kinerja pegawai kita, " tutupnya.(Yanti/OR2)