Rapat Paripurna (Rapur) ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Dukungan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2025 merupakan wujud sinergi antara legeslatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel.
Baca juga: Tok! Raperda APBD Kalteng 2022 Akhirnya Disetujui
Hal ini dikatakan Plt. Sekda Kalteng Leonard S Ampung usai Rapat Paripurna (Rapur) ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Selasa (19/8/2025).
Terkait saran dan pertanyaan yang disampaikan, Pemerintah Provinsi melalui Gubernur akan memberikan jawaban serta tanggapan secara lengkap pada Rapat Paripurna selanjutnya, ujarnya.
“Pemerintah Provinsi mengapresiasi sinergi positif yang terjalin dengan DPRD. Kami siap memberikan penjelasan dan klarifikasi terhadap setiap masukan yang diberikan, sebagai bagian dari proses pembahasan yang transparan dan akuntabel,” ucap
Seperti dikeketahui DPRD Prov. Kalteng yang telah menyatakan dapat menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan berikutnya.Pernyataan dukungan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna (Rapur) ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025,Selasa (19/8/2025).(Sur/OR1)