ASN Diminta Tak Sepelekan Pengurangan Jam Kerja

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery.

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Saat ini para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalami pengurangan jam kerja, dampak dari kabut asap.

Baca juga: Dewan Nilai Pengurangan Jam Kerja ASN Langkah yang Tepat

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Palangka Raya, Khemal Nasery meminta para ASN, agar tak menyepelekan adanya kebijakan pengurangan jam kerja tersebut.

"Pengurangan jam kerja karena kabut asap ini wajar-wajar saja dan sudah semestinya dilakukan demi menjaga kesehatan. Namun, jangan sampai akibat pengurangan jam kerja malah molor pelayanannya," katanya, Minggu, 1 Oktober 2023.

Diketahui, Pemerintah Kota Palangka Raya memutuskan untuk mengurangi jam kerja ASN sebanyak 30 menit per hari sebagai salah satu upaya mitigasi menghadapi dampak kabut asap yang disebabkan oleh Karhutla.

"Kami mengapresiasi tindakan Pemerintah Kota untuk mengurangi jam kerja ASN sebagai langkah pertama dalam menjaga kesehatan. Asalkan pelayanan publik tetap optimal," ucapnya.

Keputusan Pemko Palangka Raya mengurangi jam kerja ASN ini diambil berdasarkan Edaran Sekda Kalteng Nomor 800/352/IV.1/BKD.

Keputusan ini akan berlaku hingga kondisi kabut asap membaik dan pemerintah mengeluarkan pemberitahuan lebih lanjut.(RJG/OR2)