Petugas SPBU Terlihat sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (dok . Pertamina)
PALANGKARAYA - Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalteng membuat surat ke Pertamina yang isinya meminta agar perusahaan minyak milik negara itu memberikan sanksi kepada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Palangkaraya yang masih melayani para pelangsir BBM.
Baca juga: Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Tahun Baru 2022
Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Palangka Raya Hardiansyah menjelaskan, surat permohonan ini diserahkan kepada perwakilan Pertamina, Senin (26/9/2022) lalu.
Dia juga menjelaskan, dengan adanya sikap tegas ini agar di kemudian hari tidak ada lagi SPBU lain di Palangkaraya yang melayani para pelangsir BBM khususnya untuk jenis pertalite karena disubsidi pemerintah.
“Jika masih ada SPBU yang berani melayani pelangsir, maka akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku. Ke depannya pengawasan akan kita perketat,” sebutnya.
Seperti diketahui beberapa waktu lalu telah terjadi insiden kebakaran dua buah mobil saat antre mengisi BBM di SPBU Jalan G Obos Palangkaraya . Dan ternyata satu dari mobil yang terbakar tersebut diduga merupakan milik pelangsir BBM.