Dok OJK
Jakarta , Kontenkalteng.com - Sejak 1 Januari - 31 Juli, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sebanyak 1.179.881 rekening telah dilaporkan dan memverifikasi pemblokiran 607.210 rekening sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Baca juga: Sepanjang September-Oktober, Satgas PASTI OJK Blokir 302 Pinjol Ilegal dan Pinpri
Melalui koordinasi lintas instansi, Anti Scam Center (IASC) berhasil memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan sekitar Rp724,1 miliar serta mengembalikan dana korban sebesar Rp204,3 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku kejahatan penipuan, kata Satgas PASTI dalam keterangan pers tanggal 31 Agustus 20226.
Diungkapkan Satgas PASTI sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2026, Satgas PASTI telah menerima 25.875 pengaduan terkait entitas ilegal yang terdiri atas 22.529 pengaduan pinjaman online ilegal, 3.170 pengaduan investasi ilegal, dan 176 pengaduan gadai ilegal.
Untuk itu Satgas PASTI menghimbau kepada Masyarakat agar proses verifikasi dan tindak lanjut atas laporan kepada Satgas masyarakat PASTI dapat dilakukan secara lebih cepat, masyarakat diimbau untuk menyimpan bukti-bukti pendukung dalam menyampaikan laporan, antara lain:
1. Nomor pelaku telepon secara lengkap;
2. Isi percakapan beserta tanggal dan waktu komunikasi;
3. Bukti transfer atau mutasi rekening;
4. Nama entitas,aplikasi, situs, akun media sosial, atau pihak yang menawarkan transaksi
5. Tautan (URL) atau nama pengguna (username) yang digunakan pelaku; dan
6. Tidak menghapus percakapan maupun aplikasi sebelum seluruh bukti didokumentasikan. Bukti yang lengkap akan membantu mempercepat proses verifikasi serta memperkuat tindak lanjut penanganan laporan.
Sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
1. Mewaspadai setiap penawaran investasi kegiatan atau yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat;
2. Memutarbalikkan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK;
3. Tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya;
4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, OTP, PIN, maupun kata sandi kepada pihak manapun. (Yanti/OR1)