Foto bersama peserta sosialisasi jasa keuangan untuk penegak hukum
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan , di Palangka Raya, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: OJK Kalteng Laksanakan Bulan Inklusi Keuangan Tahun 2022
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan menyamakan persepsi mengenai norma-norma tindak pidana di sektor jasa keuangan serta memperjelas koordinasi antara OJK, kejaksaan, dan kepolisian.
Ia mengungkapkan, hingga Juli 2025 tercatat 156 perkara tindak pidana jasa keuangan di seluruh wilayah telah mencapai tahap P21 dan sebanyak 132 perkara telah inkrah.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan harus berjalan selaras dengan penegak hukum lain dalam bingkai integrated criminal justice system (ICJS).
“Artinya, ada keterpaduan antara penyidik OJK dengan penyidik tindak pidana yang berkaitan dengan perekonomian negara, termasuk perbankan,” Jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan dapat membuat pemahaman aparat penegak hukum untuk menjadi semakin kuat dalam mencegah tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Selain itu, lembaga jasa keuangan diingatkan agar senantiasa mengedepankan kepercayaan konsumen sebagai pondasi utama dalam menjaga stabilitas industry,”pungkasnya.
Pembukaan sosialisasi dihadiri oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung bersama Forkopimda, Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz, serta para peserta sosialisasi dari kedua Lembaga kepolisian dan kejaksaan.(YANTI/OR2)