Yuni (40) ketika mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Muhammadiyah, Kamis (19/12/2024).
kontenkalteng.com,Palangka Raya - Aksi penganiayaan dengan pemberatan (Anirat) terjadi di Jalan G Obos Induk, tepatnya di depan gerbang Perumahan Villa Tirta Emas, Kamis (19/12/2024) siang.
Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Polisi Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun
Kejadian tragis itu Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yuni (40). Akibat kejadian itu ia mengalami luka bacok pada tangan sebelah kanan ada dua mata luka dan satu mata luka pada punggung sebelah kanan.
Menurut keterangan Yuni, sebelum kejadian, istri pelaku bahkan sempat kabur dari warung dan terlihat terburu-buru. Diduga terjadi cekcok antara kedua pasangan tersebut.
Kemungkinan pelaku ini merasa tersinggung ketika ia menanyakan tentang titipan pesanan kue yang tidak dihitung.
“Saya hanya bertanya tentang pesanan kue, tapi pelaku langsung marah dan menyahut kenapa kasar," katanya saat ditemui di Rumah Sakit Muhammadiyah.
Setelah cekcok, korban berusaha meninggalkan tempat kejadian, namun pelaku yang sebelumnya baru saja keluar dari penjara akibat menusuk istrinya itu ternyata membuntuti dari belakang dan melakukan penyerangan.
“Saya melihat pelaku dari spion ternyata pelaku ini membuntuti dari, kemudian secara tiba-tiba saya ditendang dan dibacok," ujarnya.
Ketika itu ia langsung berusaha melarikan diri untuk menghindari aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut.
“Kalau saya tidak lari menyelamatkan diri, mungkin sudah mati,” pungkasnya.(OR1)