(Dok. Humas Polres Seruyan)
SERUYAN - Kapolsek Seruyan Hilir, Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng beserta anggota dan petugas SPBU melaksanakan pemasangan spanduk imbauan di seluruh SPBU maupun APMS di Kabupaten Seruyan, Rabu (27/07/2022).
Baca juga: Jelang lebaran Idul Fitri, Personil Sat Intelkam Polres Seruyan Pastikan Stok BBM Aman
Spanduk yang di pasang polisi beserta petugas SPBU tersebut berisikan imbauan karena hanya bertuliskan dilarang keras menyalahgunakan atau menjual BBM bersubsidi untuk pertambangan timah, industri menengah dan skala besar.Selain itu, ada juga kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan dan perkebunan, serta terakhir penggunaan yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kapolsek Seruyan Hilir IPDA Fahroni mengatakan, pemasangan spanduk imbauan sebagai bentuk antisipasi jangan sampai ada penyalahgunaan BBM subsidi dari pemerintah baik dari segi pengangkutan maupun niaganya.
"Adapun peraturan Perundang-undangan yang mengatur yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi."pungkasnya. (OR1)