FOTO: Terduga pelaku beserta barang bukti pada saat diamankan di Mapolres Gunung Mas.
kontenkalteng.com,Gunung Mas-Berkat laporan dari warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kawasan kebun, Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Jakatan Raya.
Baca juga: 3 Pengedar Narkoba Ditangkap di Tiga Tempat Berbeda
"Hasilnya kami berhasil meringkus seorang pria berinisial KR (31) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025," kata Kapolres Gunung Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas IPTU Abi Wahyu Prasetyo, Selasa, 5 Agustus 2025.
Penggerebekan ini dilakukan setelah warga memberikan informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di tepi Jalan Lintas Jakatan Raya menuju Tumbang Talaken. Merespons laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung menggerebek pondok yang menjadi target.
"Di dalamnya, kami mendapati KR, warga setempat yang diduga telah lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar sabu," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Wahyu mengatakan, pihaknya menemukan tas selempang warna cokelat merek POLODANNY yang berisi sejumlah paket sabu.
Paket-paket tersebut disembunyikan dalam berbagai wadah, antara lain di dalam kantong plastik hitam berisi 3 paket klip kecil, kotak kecil bertuliskan “IMPERIAL DELUXE DOOR HINGES” berisi 2 paket klip, dan pada gantungan kunci berbentuk dompet berisi 9 paket klip.
"Secara keseluruhan, terdapat 14 paket sabu dengan total berat bruto 31,06 gramm," ujarnya.
Wahyu menyampaikan, dari hasil interogasi awal, KR mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika adalah miliknya.
Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp4.800.000, yang diakuinya sebagai hasil dari transaksi sabu.
"Kami juga berhasil mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, plastik klip kosong dalam jumlah besar, sendok sabu dari sedotan plastik dan satu unit ponsel OPPO A17K yang diduga digunakan untuk transaksi," tuturnya.
Wahyu mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(OR1)