Pengedar 1,1 Kg Sabu Ini Ternyata Residivis Pencurian Masker di Kantor Dinkes Kalteng

Ilustrasi (unsplahs)

PALANGKARAYA - DP (30) yang tertangkap akibat mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,1 kilogram lebih, ternyata seorang residivis kasus pencurian masker milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalteng, pada April 2020 lalu saat Covid-19 merebak.

Baca juga: 3 Orang Diduga Kurir Narkoba Lintas Provinsi Ditangkap, Barang Buktinya Sabu 4 Kg

“Pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya dibantu Resmob Polsek Pahandut dan tim dari Ditintelkam serta Ditreskrimum Polda Kalteng,” jelas Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa , Selasa (29/11/2022).

Pada saat tertangkap melakukan pencurian masker, pelaku saat itu bekerja sebagai tenaga honorer cleaning service di kantor Dinkes Kalteng. Sehingga pelaku mengetahui seluk beluk dan lokasi barang yang akan dicuri.

“Pelaku ini dulunya residivis pencurian masker di gudang Dinkes Kalteng pada beberapa tahun yang lalu,” katanya ketika menggelar siaran rilis di Lobi Mapolresta

Saat ini, pelaku kembali merasakan kehidupan di balik jeruji besi akibat mengedarkan 1,1  kilogram sabu di Kota Palangka Raya.

“Kemungkinan adanya jaringan dari dalam Lapas atau tidaknya, kami masih akan mendalami mengenai kasus ini,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial DP (30) berhasil diamankan jajaran Polresta Palangka Raya akibat diduga mengedarkan 40 paket sabu dengan berat 1,1 kilogram sabu.

Pelaku berhasil diamankan di sebuah penginapan di Jalan Temanggung Kanyapi I, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, pada Minggu 13 November 2022 lalu.(Dhan- OR1)