(Foto Ist)
Palangka Raya, Kontenkalteng.com - Bentuk kepedulian bagi masyarakat yang terdampat asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah (Kalteng) menyiapkan Ruang Aman Asap NasDem ,khususnya warga Kota Palangka Raya.
Baca juga: Sondang T Tampubolon , Wasekjend DPP – Bapillu Serahkan 3 Sapi Kurban Untuk Masyarakat Palangka Raya
Ruang Aman Asap NasDem akan dibuka di Kantor DPW Partai NasDem Kalteng atau Rumah Restorasi, Jalan Asonis Samad Nomor 8, Palangka Raya.
Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Faridawaty Darland Atjeh (FDA), menyampaikan bahwa penyediaan ruang tersebut merupakan bentuk empati partai terhadap masyarakat yang menghadapi dampak asap. Ruang Aman Asap NasDem disiapkan untuk memberikan tempat yang lebih aman bagi masyarakat yang mengalami sesak napas akibat paparan asap.
“Sebagai bentuk empati Partai NasDem atas bencana asap di Kalimantan Tengah, khususnya Kota Palangka Raya yang kita hadapi bersama, dengan mengharapkan ridho Allah SWT, DPW Partai NasDem Kalimantan Tengah insyaallah akan mulai membuka Ruang Aman Asap NasDem di Kantor DPW NasDem Kalteng (Rumah Restorasi), Jalan Asonis Samad 8 Palangka Raya, mulai hari Jumat tanggal 4 September 2026,” kata Faridawaty.
Ruang Aman Asap NasDem tersebut mulai beroperasi pada pukul 16.00 WIB pada hari pertama pembukaan. Selanjutnya, layanan akan dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Penetapan waktu pelayanan tersebut disesuaikan dengan keterbatasan tenaga dan fasilitas yang tersedia.
Faridawaty mengatakan, layanan tersebut terbuka bagi masyarakat umum yang mengalami sesak napas akibat asap. Namun dalam pelaksanaannya, perhatian utama diberikan kepada kelompok masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan perlindungan, yakni lanjut usia, anak-anak, dan ibu hamil yang mengalami sesak napas atau terdampak asap.
Meski demikian, Faridawaty menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan memiliki batasan. Ruang Aman Asap NasDem hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami sesak napas akibat asap dan bersifat sebagai tempat pertolongan pertama. Dengan demikian, fasilitas tersebut bukan merupakan tempat perawatan atau penginapan bagi pasien.
"Layanan ini hanya untuk sesak nafas akibat asap. Fasilitas juga terbatas, hanya untuk per 10 orang, dan kami menyiapkan tenaga kesehatan. Mohon maaf karena ini bersifat sosial dan merupakan pertolongan pertama korban secepatnya, kami tidak dapat menerima pasien untuk menginap," jelasnya.
Selain batasan kapasitas, layanan tersebut diberikan tanpa pungutan biaya. Masyarakat yang memenuhi ketentuan pelayanan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara gratis. (Yanti/OR2)