Meresahkan Masyarakat, 82 ODGJ Ditertibkan Sepanjang 2024

Petugas ketika menangani ODGJ di Palangka Raya, belum lama ini.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dikarmat) Kota Palangka Raya telah menangani puluhan laporan masyarakat mengenai marak akvitias orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Baca juga: Sempat Ngamuk dan Ganggu Warga, ODGJ Terpaksa Diangkut Ke RSJ

Berdasarkan data yang dihimpun dari Diskarmat Kota Palangka Raya, sedikitnya ada sekitar 82 ODGJ yang telah berhasil ditangani dalam periode Januari-Oktober 2024.

Kepala Diskarmat Kota Palangka Raya Gloriana Aden mengatakan, dari semua laporan yang kami terima, ODGJ sangat meresahkan masyarakat.

“ODGJ ini sering merugikan masyarakat sekitar. Ada yang menyerang warga, melakukan perusakan fasilitas dan hal lain hingga menyakiti dirinya sendiri," katanya, Jumat (4/10/2024).

Dijelaskan, apabila memang masyarakat ada memiliki anggota keluarga yang memiliki riwayat gangguan jiwa, sebaiknya diberikan perhatian lebih dengan membawa anggota keluarganya tersebut untuk melakukan kontrol rutin.

"Jangan biarkan anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa tidak dikontrol dan meminum obat. Sebab, sakit seperti ini memang tidak ada yang mengharapkan, jadi perlu upaya pencegahan terjadinya keresahan bagi keluarga maupun masyarakat lain," ujarnya.

Ia menegaskan, bahwa peranan dari berbagai pihak sangat diperlukan untuk membantu menciptakan Palangka Raya yang aman dan tentram dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang ditimbulkan oleh ODGJ.

"Diimbau kepada masyarakat untuk melapor ke Layanan kegawatdaruratan 112 atau pihak berwenang apabila ditemukan gangguan oleh ODGJ, serta jangan biarkan melakukan hal-hal yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.OR-2)