Jangan Asal Beri Uang ke Pengemis, Ada Sanksi Dendanya

Ilustrasi (Ist)

kontenkalteng.com,Palangka Raya - Untuk diketahui bagi seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Kota Palangka Raya bahwa ada aturan yang mengatur mengenai pemberian yang kepada pengemis atau oknum minta-minta uang.

Baca juga: OJK Bekukan dan Cabut izin Sejumlah Perusahaan Jasa Keuangan Bandel

Seperti yang diketahui bersama, bahwa akhir-akhir banyak pengemis yang ditemukan beroperasi di seputaran Kota Cantik ini. Tak sedikit dari mereka terkadang meminta dengan cara memaksa.

Adanya hal itu membuat jajaran Satpol PP Palangka Raya bergerak untuk melakukan penertiban terhadap para gelandangan dan pengemis (Gepeng) yang berada di wilayah hukum kerjanya tersebut.

Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, disamping melakukan penertiban itu pihaknya turut mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai adanya aturan dan larangan memberi uang kepada pengemis.

“Hal itu telah diatur didalam Perda Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentangan penanganan gelandangan, pengemis, tunasusila dan juga anak jalanan,” katanya ketik dikonfirmasi, Kamis (23/5/2024).

Lanjutnya, didalam aturan itu tepatnya pasal 6 berbunyi bahwa Dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada 

gelandangan, pengemis dan anak jalanan dipersimpangan jalan (traffic light), jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman dan jembatan serta tempat-tempat umum lainnya. 

“Pasal 20 (3) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud 

dalam Pasal 6 dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.100.000,” pungkasnya.(RF-OR1)