Berkas P-21, Pencuri Tas Berisi 50 Juta Dilimpahkan ke Kejaksaan

Petugas mendampingi pelaku untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kamis (2/5/2024).

kontenkalteng.com, Palangka Raya- Jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut menyatakan telah menyelesaikan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut, pada Kamis (2/5/2024) kemarin.

Baca juga: Berkas Udin, Terduga Pelaku Pencurian 6 Karung Ubi Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya

Kapolsek Pahandut Kompol Volvy Apriana mengatakan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim terhadap kasus pencurian tersebut telah dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap.

“Terhadap kasus pencurian tas berisikan uang sekitar 50 juta itu kemudian dilanjutkan dengan proses hukum tahap II serta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palangka Raya,” katanya.

Kasus tersebut dipersangkakan terhadap seorang wanita berinisial ST (48) yang diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian sebuah tas milik seorang lansia ketika waktu Sholat Subuh di Masjid Nurul Islam Jalan Ahmad Yani pada Tanggal 19 Februari Tahun 2024 lalu.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka ST (48) diduga kuat mengambil tas milik seorang lansia bernama Ibu Soimah (60) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 50.000.000 ketika korban sedang sujud di rakaat kedua saat salat Subuh di masjid tersebut. 

“Selain itu tersangka juga mengakui bahwa selama ini memang sering melakukan pencurian di kawasan Pasar Besar, atas tindakan tersebut maka dirinya terancam dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Rf-OR1)