Ilustrasi pemerkosaan (ist)
kontenkalteng.com,Sampit- Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang ayah tiri berinisial O (42) tega mencabuli anak tirinya, M (17), hingga 20 kali di sebuah pondok di Sungai Baninan.
Baca juga: Astaga! Seorang Ayah di Kobar Tega Cabuli Anak Tirinya Berusia 12 Tahun
Peristiwa ini terungkap setelah kakak korban menemukan M sendirian di pondok tersebut pada Kamis (9/1) lalu. M awalnya dibawa O dari Kecamatan Kota Besi dengan alasan untuk menjaga kebun durian di salah satu desa di Kecamatan Cempaga. Namun, O justru membawa M ke pondok di Sungai Baninan dan menahannya selama 6 hari.
"Korban ditanyai sang kakak telah diadakan oleh sang Ayah tiri. Korban menjawab bahwa dirinya telah disetubuhi sebanyak 20 kali," ungkap Kapolsek Cempaga, AKP Rochim, saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025).
Atas laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap O. Pelaku kini sedang dalam proses hukum.
"Akibat perbuatannya pelaku kami sangkakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2022 perlindungan anak jadi UU," tegas AKP Rochim.
Kasus ini mengungkap sisi gelap dari kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di wilayah Kotim. Kejahatan ini semakin memprihatinkan karena dilakukan oleh orang terdekat korban, yaitu ayah tirinya sendiri.(Devy-OR1)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kejadian serupa agar dapat ditangani dengan cepat dan pelaku dapat diproses secara hukum.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi dan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.(Devy-OR1)