2,5 Ton Pupuk Subsidi Milik Petani Diduga Dijual di Media Sosial, Warga Palangka Raya Ditangkap Polisi

Barang bukti puluhan karung pupuk dan mabil pick up yang diamankan Polda Kalteng. (Foto: Humas Polda Kalteng)

kontenkalteng.com,Palangka Raya-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap  berinisial RA (30) warga jalan Mahir Mahar, Palangka Raya.

Baca juga: Ketua DPRD Minta Pengawasan Pupuk Ditingkatkan Karena Rawan Diselewengkan

Pria ini diduga akan menjual 2,5 ton pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska milik petani di Kabupaten Kapuas di media sosial facebook melalui Marketplace

Kepala Bidang Hubungan Msyarakat Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, RA membeli pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska yang tidak terdaftar dalam sistem Elektronik Rencana Definitif kebutuhan kelompok tani di Kabupaten Kapuas.

“Selanjutnya dia akan dijual di Kota Palangka Raya dengan metode pembeli datang ke rumah pelaku,”terangnya.

Sementara itu Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso menambahkan,  harga penjualan pupuk bersubsidi ini RA memasang tarif Rp. 255.000 untuk satu karung pupuk berisi 50 Kg.  

“Selain RA, kita juga mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up,  satu nota pembelian pupuk yang dikeluarkan UD Avisa Tani,  50 karung pupuk bersubsidi dengan berat masing-masing karung 50 Kg,”ujarnya.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan dengan Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda sebesar Rp. 100.000,"tambah Eddy.(OR1)