2 Narapidana di Lapas Palangka Raya Kembali Menghirup Udara Bebas

Ilustrasi (pexels)

kontenkalteng.com, Palangka Raya -  Dua orang narapidana atau  warga binaan yang sebelumnya di bina di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya telah mengakhiri masa pidananya dan dinyatakan bebas.

Baca juga: 411 Napi Lapas Kelas IIA Palangka Raya Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Sebelum dinyatakam bebas dan dikembalikan ke lingkungan masyarakat lias, narapidana tersebut telah menjalani masa hukumannya dengan baik, Rabu (8/5/2024) kemarin.

Kepala Subseksi Registrasi, Imam mengatakan, disini Lapas Palangka Raya telah memberikan

proses bimbingan dan pembinaan kepada narapidana tersebut bertujuan untuk membantu mereka menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan mencegah terulangnya tindak pidana. 

“Dengan adanya hal itu diharapkan mereka dapat diterima kembali di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan serta menjalani kehidupan yang baik dan bertanggung jawab,” katanya, Kamis (9/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa proses administrasi telah dilalui oleh warga binaan sebelum dinyatakan bebas. Setelah itu, dilakukan pelaporan ke setiap seksi dan kepada Petugas P2U untuk konfirmasi pengeluaran bebasnya di buku laporan maupun di aplikasi SDP sebagai langkah verifikasi.

Dengan demikian, proses pembebasan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk memastikan kebenaran status pembebasan warga binaan.

"Hari ini terdapat dua orang WBP yang bebas. Sebelum keluar dari Lapas Palangka Raya, telah dilakukan pelaporan ke seksi-seksi terkait, Komandan Jaga serta satgas P2U. Hal ini dilakukan untuk mengetahui bahwa WBP tersebut telah bebas," tutupnya. (RF-OR1)