Rapat di pimpin Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra bersama anggota
kontenkalteng.com, Kapuas- Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2024 Deadline, bakal di berlakukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: Tim Banggar dan TAPD Kabupaten Kapuas Lakukan Finalisasi dan Singkronisasi
Rapat di pimpin Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra bersama anggota sedangkan TAPD di hadiri Kepala BPKAD Drs Yan Hendri Ale,bersama tim di ruangan gabungan komisi,Senin 27 November 2023.
Waket II DPRD Evan Rahman mengatakan,rapat Banmus bersama TAPD untuk menjadwalkan Pembahasan RAPBD 2024 sudah di sepakat untuk tetap di bahas.Mengingatkan kebutuhan masyarakat Kabupaten Kapuas menjadi prioritas utama.
"Kita sudah sepakati bersama Raperda APBD 2024 di lanjutkan dan tanggal 30 November 2023 merupakan waktu deadline," 'ucap Waket II Evan Rahman usai pimpin rapat.
Disampaikan politisi Partai besutan Surya Paloh itu,bahwa pengesahan KUA-PPAS sudah di tetapkan dan sesuai dengan perintah UU dan PP setelah pembahasan 2 bulan maka RAPBD 2024 harus di sahkan.
"Semua mengalir sesuai jadwal yang sudah kita sepakati bersama baik RAPBD 2024 dan Pernyataan Modal dari Pemkab Kapuas ke PT Bank Kalteng,"ungkapnya.
Diharapkan,apa yang sudah di agendakan bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama.Setelah itu menunggu evaluasi dari Gubernur Kalteng.
"Saya berharap semua berjalan sesuai dengan koridor dan wajar saja jika ata perselisihan pendapat.Namanya juga lembaga politik ritme dinamika turun naik,"pungkasnya. (NP/OR1)