Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Aden (Foto: MMCKalteng)
Palangka Raya, Kontenkalteng.com – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Aden menghadiri Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (25/6/2026).
Baca juga: Kalteng Beri Masukan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2023 ke Badan Legislasi DPR RI
Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng tersebut membahas pembaruan regulasi terkait sejumlah kabupaten di Kalimantan Tengah.
Dalam sambutan tertulis Gubernur yang dibacakan Linae Aden, disampaikan bahwa kunjungan Komisi II DPR RI merupakan bentuk komitmen untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui regulasi yang lebih adaptif.
"Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini," ujarnya.
Linae menjelaskan, pembahasan RUU Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur memiliki nilai strategis karena dasar hukumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan tata kelola pemerintahan dan kebutuhan pembangunan daerah saat ini.
"Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat," tuturnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap proses pembahasan RUU tersebut agar dapat memperkuat kedudukan daerah dan mempercepat pembangunan yang merata.
Linae berharap regulasi yang dihasilkan nantinya juga mampu mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
"Kami juga berharap regulasi ini dapat mendukung perlindungan masyarakat adat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah," tambahnya.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan DPRD untuk aktif memberikan masukan, data, dan informasi agar substansi RUU benar-benar sesuai dengan kondisi riil dan kebutuhan daerah.
Mengakhiri sambutannya, Linae menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap Kalimantan Tengah dan berharap sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terus diperkuat.
"Semoga kunjungan ini semakin memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kalimantan Tengah," pungkasnya. (SUR/OR1)