DPMD Kotim Tetapkan Batas Desa, Dua Kecamatan Selesai

Kepala DPMD Kotim, Raihansyah,

kontenkalteng.com , Sampit - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berupaya menyelesaikan penegasan batas desa di wilayahnya. Saat ini, dua kecamatan telah rampung dibahas dan tengah memasuki tahap konsultasi. 

Baca juga: DPMD Kotim Diminta Kawal Pengelolaan Dana Desa

"Kami bersama Tim Penegasan Batas Desa sedang melakukan proses penegasan batas desa sesuai amanah peraturan, yaitu satu desa satu Perbup batas desa," ungkap Kepala DPMD Kotim, Raihansyah, Rabu (2/10/2024). 

Raihansyah menjelaskan, dua kecamatan yang telah selesai dibahas adalah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Mentaya Hilir Utara (MHU). Kedua kecamatan ini kini tengah dalam proses konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi, Dirjen Bidan Pemdes Kemendagri, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). 

"Proses konsultasi ini penting untuk memastikan bahwa penegasan batas desa yang kami lakukan sudah sesuai dengan regulasi dan data geospasial yang akurat," tambah Raihansyah. 

DPMD Kotim telah menyelesaikan penegasan batas desa di beberapa kecamatan lainnya pada tahun 2024.  Proses ini dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan desa-desa yang tidak memiliki masalah perbatasan. 

"Kami memprioritaskan desa-desa yang tidak bermasalah terlebih dahulu untuk memastikan progres yang signifikan di tahun 2024," jelas Raihansyah. 

Penegasan batas desa ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi desa-desa di Kotim, serta meminimalisir potensi konflik antar desa terkait batas wilayah.(DI/OR2)