Dewan dan Pemko Palangka Raya Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata, pada saat memimpin rapat.

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Jajaran DPRD Palangka Raya bersama Pemerintah Kota (Pemko) setempat menggelar pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Sepakati Pajak dan Retribusi Daerah

Agenda pembahasan ini menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan pendapatan daerah guna mendukung berbagai program pembangunan yang sedang berlangsung.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Vina Panduwinata, memberikan gambaran menyeluruh tentang urgensi Raperda ini dalam konteks pembangunan daerah.

Dalam rapat tersebut, pihaknya memastikan bahwa setiap aspek yang terkait dengan Pajak dan Retribusi Daerah benar-benar tercakup dengan baik. Terlihat, para anggota DPRD turut memberikan masukan dan pertimbangan, mencari kesepahaman terbaik demi kepentingan masyarakat Palangka Raya.

"Tentu kita harapkan keberlanjutan implementasi kebijakan ini juga menjadi perhatian serius guna memastikan dampak positif jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," katanya, Jumat (10 November 2023).

Seiring berjalannya rapat, terlihat semangat bersama antara DPRD dan Pemko untuk mencapai kesepakatan yang memadai. Pihak terkait sepakat untuk terus berkoordinasi demi mengoptimalkan sistem perpajakan dan retribusi daerah.

"Raperda ini diharapkan dapat segera diselesaikan dan diimplementasikan dengan lancar, menjadi landasan kuat bagi pembangunan berkelanjutan," pungkasnya. (RJG/OR2)