OJK : Sektor Jasa Keuangan Tetap Resilien dan Kotributif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Kepala OJK Kalteng Otto Fitriandy

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Otoritas Jasa Keungan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga stabil dengan kinerja intermediasi yang kontributif, didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat.

Baca juga: Pemprov Kalteng Terus Mencari Terobosan Untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Saat Pandemi

Hal itu tertuang dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 27 Maret 2024.

OJK menilai saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif yang secara umum lebih baik dari ekspektasi. Namun,perkembangan geopolitik global masih perlu terus dicermati seiring peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina.

Dari sisi domestik, inflasi mengalami peningkatan seiring dengan kenaikan harga pangan, namun inflasi inti terjaga stabil, menghentikan tren penurunan sejak akhir 2022.

“Hal ini diharapkan menjadi indikasi pemulihan permintaan ke depan. Indikasi awal pemulihan konsumsi domestik juga terlihat dari peningkatan impor barang konsumsi yang cukup vsignifikan pada Februari 2024,”ujar OJK  dalam keterangan resmi, Selasa (2/4/2024).

Kinerja sektor manufaktur juga tercatat terus membaik. Namun demikian, perlu terus dicermati tren penurunan surplus neraca perdagangan seiring berlanjutnya kontraksi ekspor dan peningkatan kebutuhan impor.

Selain itu pada Tahun 2024 Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 45 Pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 Perintah Tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan.

Kemudian 1 percabutan izin orang perseorangan, 2 Peringatan Tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 25 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tetulis atas selain keterlambatan. (Yanti-OR1)